Terakhir Diperbarui: 15 Juli 2026
Selamat datang di aplikasi SIRINDU (Sistem Informasi Retribusi Dinas PU Kabupaten Bogor).
Syarat & Ketentuan ini mengatur akses dan penggunaan platform SIRINDU yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum
(DPU) Kabupaten Bogor. Dengan mendaftar, mengakses, atau menggunakan layanan ini, Anda
menyatakan setuju dan tunduk pada seluruh ketentuan yang tercantum di bawah ini.
1. Ketentuan Umum
Aplikasi SIRINDU dirancang untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas retribusi jasa usaha daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Layanan ini mencakup:
- Penyewaan kendaraan dan alat berat pada UPT Workshop Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bogor.
- Pendaftaran dan pelaksanaan pengujian material konstruksi pada UPT Laboratorium Bahan Konstruksi/Sipil.
Seluruh tarif yang dikenakan dalam sistem ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang Retribusi Jasa Usaha yang sah dan aktif saat permohonan diajukan.
2. Pendaftaran Akun & Verifikasi Identitas
Demi keamanan data dan keabsahan hukum permohonan Anda:
- Pendaftaran wajib dilakukan secara jujur dan menggunakan data yang valid.
- Pemohon (individu/badan usaha/instansi) wajib mengunggah dokumen legalitas yang diminta (KTP, NPWP, NIB) secara lengkap dan terbaca jelas.
- Pihak DPU Kabupaten Bogor berhak melakukan penolakan permohonan akun atau membatalkan transaksi jika ditemukan ketidaksesuaian data.
- Anda bertanggung jawab penuh atas keamanan kredensial akun Anda (termasuk OTP dan data otentikasi Google OAuth).
3. Ketentuan Penyewaan Alat Berat
Tata cara dan aturan penyewaan alat berat di UPT Workshop diatur sebagai berikut:
- Pemesanan hanya dianggap sah jika unit tersedia dan telah diverifikasi bebas dari bentrok jadwal (sistem otomatis melakukan checkConflict).
- Penerbitan Berita Acara Survey (BAS) dilakukan setelah petugas FO melakukan survei kelayakan lapangan (jika diperlukan).
- Sebelum penyerahan unit di lapangan, wajib dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pembuatan BAST (Berita Acara Serah Terima) Penyerahan.
- Unit alat berat dikembalikan dengan kondisi yang sesuai dengan BAST Pengembalian. Segala bentuk keterlambatan pengembalian tanpa persetujuan tertulis akan dikenakan tarif operasional penuh.
4. Ketentuan Pengujian Laboratorium Sipil
Ketentuan pengujian material konstruksi pada UPT Laboratorium Sipil:
- Pemohon wajib mengirimkan atau menyerahkan sampel fisik material ke Laboratorium Sipil Dinas DPU Kabupaten Bogor sesuai standar pengambilan sampel yang dipersyaratkan.
- Petugas FO berhak menolak sampel yang rusak, terkontaminasi, atau tidak memenuhi batas minimum volume pengujian.
- Sertifikat Hasil Uji akan diterbitkan secara digital dengan tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang setelah seluruh proses teknis pengujian selesai.
- Setiap perubahan/revisi hasil uji yang telah disahkan wajib melalui prosedur penerbitan versi sertifikat baru (riwayat tersimpan dalam sistem).
5. Pembayaran Retribusi & SKRD
Pembayaran retribusi mengacu pada sistem administrasi keuangan daerah:
- Sistem menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) secara elektronik berdasarkan tarif resmi.
- Pembayaran wajib ditransfer secara penuh ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bogor sesuai metode pembayaran yang ditentukan di dalam aplikasi.
- Bukti transfer bank/transaksi elektronik wajib diunggah ke dalam sistem untuk divalidasi oleh Bendahara Penerimaan.
- Tanda Bukti Pembayaran (TBP) resmi akan diterbitkan oleh Bendahara setelah dana terverifikasi masuk ke rekening Kas Daerah.
6. Sanksi & Ketentuan Denda
- Keterlambatan pengembalian unit alat berat tanpa konfirmasi tertulis minimal 2x24 jam sebelum masa sewa berakhir dikenakan biaya sewa tambahan harian proporsional.
- Kerusakan alat berat akibat kelalaian operasional penyewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa sesuai syarat yang diatur di dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama).
- Penyalahgunaan unit alat berat di luar lokasi kerja yang disetujui dalam kontrak PKS merupakan pelanggaran hukum berat dan dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
7. Hukum yang Berlaku & Pembatasan Tanggung Jawab
Ketentuan ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bogor tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kerugian bisnis, atau penundaan proyek pemohon yang disebabkan oleh kegagalan force majeure (bencana alam, huru-hara, pemadaman listrik masal, gangguan jaringan internet nasional, atau kebijakan moneter darurat negara).
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai Syarat & Ketentuan ini, silakan hubungi tim administrator Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bogor melalui email pupr@bogorkab.go.id atau nomor telepon resmi UPT terkait.