Terakhir Diperbarui: 15 Juli 2026
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bogor berkomitmen penuh untuk melindungi privasi
dan data pribadi para pemohon, baik individu maupun badan hukum, yang mengakses aplikasi SIRINDU.
Kebijakan Privasi ini menjelaskan praktik pengolahan data kami sesuai dengan ketentuan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP)
serta standar keamanan digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi).
1. Informasi yang Kami Kumpulkan
Kami mengumpulkan data Anda guna memproses transaksi sewa dan pengujian laboratorium yang sah secara administratif:
- Data Identitas Pribadi: Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk instansi/badan hukum.
- Data Kontak: Alamat Surat Elektronik (Email), Nomor Telepon/WhatsApp aktif, Alamat Kantor, dan Alamat Rumah.
- Dokumen Legalitas: Unggahan foto/PDF KTP, NPWP, dan NIB.
- Data Pembayaran: Informasi rekening bank pengirim, bukti pembayaran transfer, nominal, serta tanggal transfer untuk kepentingan rekonsiliasi bendahara.
- Data Teknis Otomatis: IP Address, informasi peramban (browser), sistem operasi, cookie sesi login, serta data log aktivitas transaksi permohonan.
2. Tujuan Penggunaan Informasi
Setiap data pribadi yang kami peroleh digunakan secara terbatas untuk kepentingan pelayanan publik daerah:
- Memproses pengajuan pendaftaran akun eksternal dan verifikasi data profil secara sah.
- Menghitung besaran tarif retribusi sewa atau uji, serta menerbitkan dokumen tagihan resmi (SKRD dan STS).
- Menyusun rancangan dan menerbitkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta BAST serah terima unit di lapangan.
- Mengirimkan notifikasi berkala terkait status permohonan (SMS/Email/Notifikasi Web).
- Memvalidasi bukti transfer masuk ke Rekening Kas Umum Daerah dan menerbitkan Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebagai kuitansi sah.
- Memenuhi audit pertanggungjawaban tata kelola keuangan daerah oleh instansi pemeriksa negara (BPK, Inspektorat, dll).
3. Keamanan & Perlindungan Data
Keamanan informasi Anda adalah prioritas kami. Berdasarkan standar keamanan Komdigi, kami menerapkan perlindungan berlapis:
- Enkripsi Data: Data sensitif seperti kata sandi dan token integrasi disimpan menggunakan algoritma kriptografi modern satu arah (seperti bcrypt/Hash). Transfer data antar peramban dan server dilindungi dengan Secure Socket Layer (SSL/HTTPS).
- Validasi Input Ketat: Seluruh form input dilindungi dengan pustaka validasi ekspresi reguler (Regex) untuk mencegah ancaman injeksi database (SQL Injection) dan Cross-Site Scripting (XSS).
- Pembatasan Hak Akses (Role-Based Access Control): Data Anda hanya dapat diakses oleh petugas internal Dinas DPU yang memiliki peran (role) berwenang langsung dengan transaksi Anda (FO, UPT, PPK, Bendahara, PA).
- Audit Log Transaksi: Setiap aktivitas perubahan data sensitif dicatat secara ketat di dalam tabel audit log sebagai rekaman forensik digital.
4. Masa Penyimpanan Data
Kami menyimpan data pribadi Anda selama akun Anda aktif untuk kenyamanan transaksi berulang. Berkas fisik dokumen pendukung transaksi keuangan negara (SKRD, TBP, PKS) akan disimpan minimal selama 5 (lima) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan kearsipan daerah dan pertanggungjawaban keuangan negara.
5. Hak Pengguna atas Data Pribadi
Berdasarkan UU PDP, Anda memiliki hak penuh untuk:
- Mengakses riwayat data pribadi dan transaksi Anda dalam platform SIRINDU kapan saja melalui menu Dashboard Pemohon.
- Memperbarui atau membetulkan data pribadi yang tidak akurat melalui menu Profil Pemohon.
- Meminta penonaktifan akun Anda dengan menghubungi administrator kami (dengan catatan transaksi yang terkait dengan pendapatan daerah yang sedang berjalan tidak dapat dihapus sebelum status selesai).
6. Layanan Pengaduan & Kontak
Jika Anda memiliki keluhan, pertanyaan, atau ingin mengajukan hak pelindungan data pribadi Anda, silakan hubungi tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) / Administrator Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor melalui:
- Alamat Kantor: Jl. Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 16914
- Email: pupr@bogorkab.go.id
- Telepon Resmi UPT: (021) 8752000
Dengan menekan tombol setuju saat registrasi, Anda dianggap menyetujui seluruh ketentuan pengolahan data pribadi dalam Kebijakan Privasi ini.